Search This Blog

Modus Kirim Bantal Berisi Sabu, Suami Istri Jadi Kurir Narkoba Antar Provinsi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Modus Kirim Bantal Berisi Sabu, Suami Istri Jadi Kurir Narkoba Antar Provinsi
Feb 12th 2025, 13:58, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menunjukkan barang bukti sabu. Foto: Dok. Istimewa
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menunjukkan barang bukti sabu. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Pasangan suami istri berinisial FN dan NS diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi. Keduanya ditangkap pada 30 Januari 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR), saat hendak mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram yang disembunyikan dalam bantal.

"Setelah melakukan penyelidikan, pada 30 Januari tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi. Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan di dalam bantal dan dibungkus plastik," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat melakukan konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.

Kombes Pol Thelly bilang, pasangan suami istri ini yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan ibu rumah tangga ini mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dari hasil interogasi, FN mengakui bahwa ia menerima barang tersebut dari WU di Kampung Beting, Pontianak Timur untuk dikirim ke Sidoarjo. Jika pengiriman berhasil, pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," tambahnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang memerintahkan pasangan suami istri tersebut, serta pemasok sabu dari Kampung Beting.

Media files:
01jkweybtczdry4zp1n79hs94s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar