Search This Blog

KKP Sanksi PT TRPN, Melanggar Izin soal Pagar Laut di Bekasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP Sanksi PT TRPN, Melanggar Izin soal Pagar Laut di Bekasi
Feb 2nd 2025, 11:43, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui menyalahi izin untuk membangun pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," kata Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).

Hal ini berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan KKP terhadap PT TRPN pekan lalu. PT TRPN pun dikenakan sanksi denda dan diminta untuk segera mencabut pagar laut.

Namun Doni tidak merincikan berapa denda yang harus dibayarkan perusahaan swasta itu.

"Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," katanya.

Petugas Direktorat PPSA LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Sesa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Petugas Direktorat PPSA LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Sesa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PT TRPN merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 lalu untuk membangun pagar laut.

Pemasangan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kesepakatan dengan Pemprov Jawa Barat, PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan milik Pemprov Jabar seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun.

Area reklamasi seluas 2,5 hektare tersebut dimiliki PT TRPN. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter yang dipasang menggunakan tiang besi di gerbang masuk dan area reklamasi.

Tindakan ini dilakukan karena proyek reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Media files:
01jjtqdmxfdcz6gqdj6wy3r6jc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar