Search This Blog

Putusan Sidang Etik Terhadap AKBP Malvino Terkait Pemerasan DWP Dibacakan Besok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Putusan Sidang Etik Terhadap AKBP Malvino Terkait Pemerasan DWP Dibacakan Besok
Jan 1st 2025, 14:47, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Sidang etik dengan terduga pelanggar eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, diskors dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1).

Sidang itu digelar terkait dugaan pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.

"Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (1/1).

Hal senada dikatakan Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia membenarkan bahwa sidang terhadap AKBP Malvino belum rampung.

Hari pertama Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival digelar pada Jumat (13/12) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Hari pertama Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival digelar pada Jumat (13/12) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Vincentius Mario/kumparan

Menurut dia, pihaknya baru akan menggelar konferensi pers setelah putusan terhadap AKBP Malvino dibacakan.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya, dua polisi yang dipecat itu yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sebelum dipecat, keduanya sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Media files:
01hb878ehvaswm8eqceymddjwv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar