Sidang etik dengan terduga pelanggar eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, diskors dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1).
Sidang itu digelar terkait dugaan pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
"Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (1/1).
Hal senada dikatakan Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia membenarkan bahwa sidang terhadap AKBP Malvino belum rampung.
Menurut dia, pihaknya baru akan menggelar konferensi pers setelah putusan terhadap AKBP Malvino dibacakan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, dua polisi yang dipecat itu yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sebelum dipecat, keduanya sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar