Jan 12th 2025, 14:27, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka.
Mereka jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah laki-laki berusia 3-4 tahun yang ditemukan tewas tertutup kain sarung di dalam sebuah ruko kosong di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
AZR dan SD ternyata merupakan orang tua dari korban.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Minggu (12/1).
Ade menyebut tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Belum dijelaskan secara rinci pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman penjara yang dikenakan terhadap dua pelaku. Rencananya, kasus tersebut bakal dirilis resmi oleh polisi pada Senin (13/1).
"Langsung kita lakukan penahanan," ucap dia.
Bocah laki-laki itu ditemukan tewas di dalam ruko kosong dengan kondisi tertutup kain sarung di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka di tubuh korban yakni berupa lecet pada bagian pipi sebelah kiri, memar di kuping, hingga bekas sundutan rokok pada pantat, pipi dan kaki. Selain itu, terdapat benjolan pada bagian kepala belakang korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar