Jan 7th 2025, 16:19, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir 8.500 rekening terkait judi online (judol) hingga akhir November 2024. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebanyak 8.000 rekening.
"OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa (7/1).
OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan.
Dian mengatakan, OJK telah diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini," jelasnya.
Ke depan, OJK berharap perbankan lebih sensitif dalam konteks identifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk juga penutupan rekening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar