Search This Blog

Nusron: Tanpa Inisiasi KemenATR, APH Sudah Mulai Proses Pidana Pagar Laut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nusron: Tanpa Inisiasi KemenATR, APH Sudah Mulai Proses Pidana Pagar Laut
Jan 30th 2025, 15:55, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan

Kasus pagar laut dan sertifikat di laut berbagai daerah jadi sorotan. Kementerian terkait masih bekerja untuk menindak pelanggaran administrasinya. Lalu, kapan tindak lanjut pidana akan digulirkan?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, untuk berbagai kasus pagar laut ini, aparat penegak hukum (APH) secara paralel sudah menindaklanjuti hal ini. Dengan begitu, tidak perlu ada lagi yang dikhawatirkan.

"Saat ini pihak APH sudah masuk. Jadi tanpa kami melakukan proses tindak lanjut ke pidana pun APH memang sudah melakukan inisiasi di bidang itu," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Anggota TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (25/1). Foto: Dok. Dispenal
Anggota TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (25/1). Foto: Dok. Dispenal

Nusron menegaskan, aparat penegak hukum saat ini menyelidiki keseluruhan dari kasus ini. Termasuk mendalami bagaimana dokumen hingga sertifikat itu bisa terbit.

"Mulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah melibatkan pemda, pemalsuan dokumen, PBB, Giriknya sudah diproses semua oleh APH," tutur dia.

Jadi perkara masalah ini, setelah kami administrasi selesai bola akan beralih ke proses pidananya kalau didorong ke sana.--Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Karena itu, politikus Partai Golkar itu menilai tidak perlu lagi KemenATR/BPN untuk menginisiasi tindak lanjut pidana atas kasus pagar laut ini.

"Kita nanti malah dobel-dobel kalau melakukan inisiasi-inisiasi lagi," ucap dia.

Saat ini, sedikitnya ada 3 lokasi pagar laut atau sertifikat di atas laut yang tengah jadi sorotan. Pertama berada di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

Setiap tempat memiliki karakter pelanggaran masing-masing.

Media files:
01jjbdydf4cjw4x740n4nhz565.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar