Search This Blog

Mulai Hari Ini Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Hanya untuk Barang Mewah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mulai Hari Ini Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Hanya untuk Barang Mewah
Jan 1st 2025, 14:50, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Ilustrasi rumah mewah. | Foto: Shutterstock
Ilustrasi rumah mewah. | Foto: Shutterstock

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen mulai berlaku pada Rabu (1/1) hari ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, melalui website kumparan kenaikan tarif ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12).

Dalam konferensi tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan PPN senilai 12 persen berdasarkan perintah UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN 12 persen ini dilakukan sebagai upaya dalam pemerataan ekonomi di Indonesia. Dan kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen adalah:

• Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, towhnouse, dan berbagai jenis dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

• Balon udara, yang dapat dikemudikan pesawat udara, pesawatnya udara lain tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

• Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. Yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain,jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.

• Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.

• dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Sementara untuk kebutuhan makanan pokok, jasa angkutan orang dan umum, jasa keuangan, hingga jasa pendidikan tidak mengalami kenaikan tarif PPN sebanyak 12 persen.

Selain itu, layanan streaming atau OTT seperti Netflix juga tidak mengalami kenaikan tarif PPN 12 persen. (Put/Ansa)

Media files:
01jggcfch1rpbkt641kz0wxsdh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar