Search This Blog

Menimpas: Pencekalan Wali Kota Semarang Mba Ita Bakal Diperpanjang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menimpas: Pencekalan Wali Kota Semarang Mba Ita Bakal Diperpanjang
Jan 19th 2025, 10:58, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimpas) Agus Andrianto buka suara terkait masa pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) keluar negeri.

"Nanti akan kita cek ya masalah pencekalan (Mbak Ita). Artinya kalau dari Baintelkam nggak bisa ya. Jadi APH (Aparat Penegak Hukum) yang mengajukan pencegahan itu akan kita hubungi, apakah masa pencekalan masih berlaku atau tidak," kata Agus usai menghadiri Festival Imigrasi, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

Agus melanjutkan, jika masa pencekalan tersebut sudah habis maka dia akan melakukan perpanjangan dengan menghubungi instansi bersangkutan.

Dalam catatan kumparan, Mbak Ita dicekal sejak Juli 2024. Pencekalan itu berlaku enam bulan.

Plt Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Foto: Dok. Pemkot Semarang
Plt Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Foto: Dok. Pemkot Semarang

"Kalau memang sudah mendekati (masa) habis, maka akan kami ingatkan untuk diperpanjang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita dan suaminya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Mbak Ita telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sementara, praperadilan suaminya belum diputus.

Dalam kasus ini, KPK juga mencegah Mbak Ita dan suaminya untuk bepergian ke luar negeri.

Media files:
01ja5fvnsf7n30zym9ttraee72.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar