Search This Blog

Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA & Hari Kerja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA & Hari Kerja
Jan 5th 2025, 17:53, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) sempat menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari kerja di luar KUA maupun di KUA.

Namun, aturan yang seharunya berlaku pada Januari 2025 itu dipastikan batal. Sebab Menteri Agama Nasaruddin Umar menerbitkan PMA baru yang mengubah aturan buatan menteri sebelumnya itu.

Aturan baru itu tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Aturan ini mengatur akad nikah bisa dilakukan di luar KUA dan hari kerja.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16 ayat 2. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," tulis Pasal 16 ayat 2.

PMA tentang Pencatatan Nikah ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan 30 Desember 2024.

Dalam Pasal 59 tertulis bahwa PMA 30/2024 menggantikan PMA 22/2024. Berikut isi pasal tersebut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Sebelumnya

Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode sebelumnya menerbitkan PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2024. Pasal 16 ayat 1 dan 2 peraturan itu mengatur akad nikah dapat dilakukan di KUA pada hari kerja dan di luar KUA. Tidak ada keterangan waktu lain.

Berikut isi Pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA 22/2024:

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Peraturan tersebut belum berlaku karena dalam Pasal 60 tertulis Paraturan Menteri tersebut baru berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan. PMA 22/2024 baru diundangkan pada 7 Oktober 2024, artinya seharusnya peraturan itu berlaku pada 7 Januari 2025.

Namun PMA 22/2024 tidak jadi berlaku karena sudah dicabut melalui PMA 30/2024.

Media files:
rihbdegjqrbkzpivwskt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar