TNI AL bersama Instansi Maritim dan masyarakat nelayan kembali membongkar pagar laut yang berada di Tangerang, Minggu (26/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang menanggapi perihal pemecatan pada 6 pejabat sebagai sanksi atas adanya penertiban Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengatakan keenamnya merupakan pejabat yang pernah bertugas di ATR/BPN Tangerang.
"Pernah (di sini) tapi saya lupa periodenya. Dan terkait dengan sanksi itu, kami tentu mengikuti apa yang telah diputuskan Pak Menteri," katanya, Jumat (31/1).
Kata dia, saat ini kementerian tengah memeriksa berkas terkait data yang ada, baik itu soal SHBG dan SHM yang muncul di perairan Tangerang.
"Saat ini kementerian masih memeriksa berkas terkait data yang ada, apabila itu nanti itu kan belum ada lima tahun, sehingga nanti akan dibatalkan lagi kalau tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Adanya SHGB di perairan laut Tangerang itu tidak serta-merta muncul. Di mana, terdapat beberapa proses seperti pengajuan dari masyarakat.
"Kalau HGB itu kita sekarang kita baru lihat aja, karena dari permohonan, dari masyarakat memohon ke kita. Bahwa tidak ada ujug-ujug itu melakukan pendaftaran tanpa ada surat, terus kita olah, jadi kita cuma administrasi saja," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat ATR/BPN Tangerang yang dikenakan sanksi, yakni:
JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang),
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang),
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang),
WS (Ketua Panitia A),
YS (Ketua Panitia A),
NS (Panitia A),
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET),
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki sertifikat baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1/2024). Di sebelahnya ada Arsin, Kades Kohod. Foto: Dok kumparan
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan untuk sanksi yang dikenakan Undang-Undang Pertanahan.
"Kami menggunakan UU Pertanahan, bagi pejabat kami namanya maladministrasi karena dianggap tidak cermat," ungkapnya saat di Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar