Search This Blog

Kata Bea Cukai soal WN China Kasih Rp 500 Ribu di Paspor Biar Dapat Jalur Hijau

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Bea Cukai soal WN China Kasih Rp 500 Ribu di Paspor Biar Dapat Jalur Hijau
Jan 19th 2025, 11:06, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait video viral di sosial media ada seorang warga negara atau WN China yang menyelipkan uang Rp 500 ribu di paspor. Tujuannya agar mendapatkan jalur hijau di bandara saat ia tiba di Indonesia.

Dalam video tersebut, WN China sudah menyiapkan rencananya itu sebelum berangkat ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, ia menunjukkan kalau upaya menyelipkan uang Rp 500 ribu ke petugas tersebut berhasil.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan petugas yang ada di video yang viral di sosial media tersebut bukan seragam petugas Bea dan Cukai. Ia memastikan wilayah kerja yang ditunjukkan juga bukan wilayah kerja Bea dan Cukai.

"Bahwa petugas yang ada ditayangkan tersebut bukan seragam petugas Bea dan Cukai," kata Nirwala kepada kumparan, Minggu (19/1).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

Nirwala menegaskan, dalam menetapkan jalur atas barang bawaan penumpang, ditentukan menggunakan manajemen risiko berdasarkan Customs Declaration yang diisi secara elektronik.

"Jadi penentuan jalurnya berlangsung by sistem," ujar Nirwala.

Jalur hijau Bea Cukai merupakan layanan untuk pengeluaran barang impor yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik. Jalur ini dapat digunakan jika barang impor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

Untuk menggunakan jalur hijau, importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) harus mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). SKP akan melakukan penelitian PIB, termasuk validasi data dan kelengkapan pengisian data.

Setelah PIB diterima, SKP akan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak. Importir harus melakukan pembayaran sesuai kode billing atau menyerahkan jaminan. Setelah dokumen diterima lengkap dan benar maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan diterbitkan.

Jalur hijau diperuntukan penumpang dengan barang bawaan di bawah USD 500 per orang. Dalam hal ini, penumpang juga tidak membawa barang yang berbahaya atau tidak membawa barang yang terkena bea masuk.

Media files:
01hscx5mecyqfw762t04r3rmxf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar