Search This Blog

Dasco Bakal Bahas Putusan MK soal PT: Jangan Sampai Capres Terlalu Banyak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco Bakal Bahas Putusan MK soal PT: Jangan Sampai Capres Terlalu Banyak
Jan 7th 2025, 12:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ketua harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut lembaganya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Di Pilpres 2029, semua parpol boleh mendorong calon.

"Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Dasco mengatakan ada beberapa fokus perbincangan terkait putusan MK ini. Di antaranya adalah peluang terlalu banyak dan terlalu sedikit paslon yang mengikuti kontestasi.

"Bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas," katanya.

Di sisi lain, muncul wacana untuk menggodok paket Omnibus Law Politik yang mencakup aturan pemilu hingga partai politik.

Saat ditanya apakah aturan turunan putusan MK ini akan dibahas dalam omnibus law ini, Dasco menjawab singkat.

"Ya saya belum tahu apakah omnibus law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati," tuturnya.

Media files:
01ja7m0ccbcjft99j5y496p25z.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar