Yunita Tri Kumalasari, istri dari JA, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, tuntut keadilan karena suaminya selingkuh. Saat ini Yunita telah melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan ke tiga instansi berbeda. Tiga instansi tersebut yakni Polrestabes Palembang, Polda Metro Jaya, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut kuasa hukumnya, Mardiana, laporan ke Inspektorat Kemendagri telah dikirimkan sekitar seminggu yang lalu dan saat ini sudah berada di meja pimpinan inspektorat. "Laporan tersebut menuntut agar JA diproses sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kemungkinan sanksi seperti demosi, penurunan jabatan, pemindahan tugas, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), " kata dia. Sebelumnya, Yunita melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang pada 15 November 2024, dengan tuduhan perzinaan yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 dengan seorang wanita berinisial MZ. Laporan serupa juga diajukan ke Polda Metro Jaya pada 24 November 2024. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini di ketiga instansi tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, " kata dia. Sebelumnya Yunita menemukan bukti yang dilakukan suaminya dengan perempuan berinisial MZ. Bukti itu dari seorang pengguna media sosial yang membagikan video menunjukkan dugaan cinta terlarang antara JA dan MZ melalui fitur close friend.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar