Search This Blog

Saksi 01-02 Tidak Tanda Tangan Berkas Acara, Pleno Pilgub Jakarta Diskors 2 Kali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saksi 01-02 Tidak Tanda Tangan Berkas Acara, Pleno Pilgub Jakarta Diskors 2 Kali
Dec 8th 2024, 15:35, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Saksi paslon nomor 01 Ridwan Kamil dan Suswono walkout saat Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub)  Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saksi paslon nomor 01 Ridwan Kamil dan Suswono walkout saat Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPU Jakarta melakukan Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, di Hotel Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Sebelum menyampaikan hasil keputusan Rapat Pleno, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memberikan kesempatan pada setiap saksi pasangan calon untuk memberikan tanggapan.

"Apakah ada ketidakcocokan dari data yang disampaikan? Sudah cocok-cocok nomor 2? Sudah cocok nomor 3? Sudah cocok Bawaslu cocok? Sebelum saya serahkan apakah ada kejadian khusus yang perlu disampaikan dulu ya?" Tanya Wahyu kepada hadirin, Minggu (8/12).

Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi. Begitu pula dengan Saksi Pasangan Calon Nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Saksi paslon nomor 01 Ridwan Kamil dan Suswono walkout saat Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Youtube/KPU PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Saksi paslon nomor 01 Ridwan Kamil dan Suswono walkout saat Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Youtube/KPU PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan, hasil tersebut tidak sah lantaran adanya dugaan kecurangan penyelenggara Pemilu di TPS Pinang Ranti.

"Pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan dugaan tindak pidana Pemilu yang terkait adanya dan oknum mencoblos salah satu nomor Paslon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor 03 pada 18 surat suara di TPS Pinang Ranti," kata Ramdan Alamsyah.

Saksi 01 pun sampai walk out di tengah rapat pleno.

Dari bentuk kekecewaan tersebut, Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2 enggan untuk menandatangani hasil berita acara rekapitulasi, sehingga Rapat Pleno diskors selama 20 menit.

Setelah 20 menit, rapat dibuka kembali. Namun karena saksi dari paslon 02 belum hadir, rapat kembali diskors selama 10 menit.

Media files:
01jejn0dgvsedevs3n4t5d45gz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar