Dec 25th 2024, 15:12, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, tepatnya di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin sore, 23 Desember 2024. Polisi berhasil mengamankan 3 orang, 2 di antaranya adalah bandar.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 3 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SH (55), SR (49), dan HM (38). SH dan SR merupakan bandar dan HM adalah pemain.
"Saat diamankan ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.
Pada saat diamankan, ketiganya pun tidak melakukan perlawanan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah.
"Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP," tutur Rahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar