Dec 8th 2024, 17:07, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan bahwa tidak ada rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada yang baru saja berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan KPU Jakarta, Doddy Wijaya, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Doddy, hingga H-1 sebelum rekapitulasi tingkat provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.
"Terkait dengan dugaan-dugaan pemungutan suara ulang kami pada H-1 sebelum rekapitulasi tingkat provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan sampai dengan tanggal 6 Desember Kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang," tegasnya.
Doddy menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, tidak ada rekomendasi yang diterima KPU Jakarta.
"Saya kira itu hak kami untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dengan apa namanya catatan-catatan keberatan dari saksi pasangan calon," ujarnya.
Dengan demikian, KPU Jakarta menegaskan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan, tanpa adanya kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar