Dec 31st 2024, 14:12, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Vonis 6,5 tahun terhadap terpidana kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis dapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung pun menyiapkan dokumen banding.
"Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh beliau (Presiden), dan kami sangat responsif. Kami sudah melakukan upaya hukum melakukan banding dan saat ini jaksa penuntut umum fokus menyusun bukti serta poin-poin dari dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Tuntutan 12 Tahun, Vonis 6,5 Tahun
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun.
"Bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun tapi hanya diputus 6 tahun 6 bulan, 6,5 tahun. Dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap umum" kata Harli.
Kejagung juga menggunakan catatan persidangan sebagai pedoman untuk menyusun dalil memori banding, meskipun salinan putusan resmi dari pengadilan belum diterima.
Tanggapan Soal Usulan Hukuman 50 Tahun
Saat ditanya mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang mengusulkan hukuman hingga 50 tahun penjara untuk pelaku korupsi, Harli menyatakan bahwa pandangan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Saya kira kalau selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara ya pemikiran-pemikiran presiden, pemikiran filosofis kemaslahatan ya nah sedangkan kita itu tataran operasional," ujarnya.
"Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan regulasi yang ada jadi harus dikembalikan pada peraturan yang ada tentu UU Tipikor," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar