Search This Blog

21.063 Perkara Diselesaikan Polri Melalui Restorative Justice pada 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
21.063 Perkara Diselesaikan Polri Melalui Restorative Justice pada 2024
Dec 31st 2024, 14:43, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gelar rilis akhir tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12). Foto: SS. YOUTUBE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gelar rilis akhir tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12). Foto: SS. YOUTUBE

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 21.063 perkara di tahun 2024 diselesaikan melalui restorative justice. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023.

Hal ini disampaikannya pada Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (31/12). Restorative justice sendiri adalah upaya mendamaikan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban.

"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme ini sebanyak 2.888 perkara atau 15,89%, dari 18.175 perkara pada tahun 2023 menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya restorative justice dikedepankan Polri sebagai upaya memberikan keadilan untuk seluruh pihak.

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir, ultimum remedium, dengan mengedepankan pendekatan restorative justice," ujarnya.

"Hal ini diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," sambungnya.

Menghemat Anggaran Polri

Jenderal Listyo menyebut, restorative justice dapat menghemat anggaran Polri dalam penegakan hukum.

"Selain itu, dari sisi ekonomi, melalui restorative justice, kami dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum, khususnya pada anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.

Namun, menurutnya tak semua perkara harus melalui restorative justice. Untuk perkara berat akan tetap ditindak tegas.

"Namun, untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Media files:
01jgdsfk102y4ws4y53m87qfny.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar