Search This Blog

Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Nov 26th 2024, 17:08, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun

Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Presiden merupakan suatu jabatan yang dijalankan sesuai UUD 1945. Salah satu tugasnya membentuk berbagai departemen yang akan menjalankan tugas dalam pemerintahan.

Presiden Indonesia memegang dua jabatan, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan yang diemban bersifat eksekutif, baik yang bersifat militer, administartif, legislatif, dan diplomatik.

Jelaskan Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun

Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Mengutip Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1 oleh Tim Guru Indonesia (2010), penjelasan mengenai tugas pokok tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan UU Pasal 13 ayat 1.

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara sesuai UU Pasal 10.

  • Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari DPR berdasarkan UU Pasal 13 ayat 1.

2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UU Pasal 4 ayat 1.

  • Mengangkat dan memberhentikan para menteri sesuai UU Pasal 17 ayat 2.

  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya sesuai UU Pasal 3 ayat 2.

  • Mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, sesuai UU Pasal 2 ayat 4.

  • Merancang UU Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dan dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan DPD, sesuai Undang-undang Pasal 23 ayat 2.

  • Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, sesuai UU Pasal 24B ayat 3.

  • Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD, sesuai UU Pasal 23F ayat 1.

  • Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, sesuai UU Pasal 24A ayat 3.

  • Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, Presiden, dan DPR, sesuai UU Pasal 24C.

Baca juga: Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Itulah jawaban dari pertanyaan, jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Tugas-tugas tersebut harus dijalankan selaras dengan UUD 1945. (DLA)

Media files:
01jdkcqba33br7x44vcg3518z7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar