Nov 3rd 2024, 15:20, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berencana membentuk tim khusus guna membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan usulan dari Kemenperin, yang dibahas dalam rapat koordinasi program prioritas ekonomi di Jakarta, Minggu (3/11).
"Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan dibahas oleh tim teknis khusus," ujar Eko usai rapat koordinasi.
Tim khusus tersebut akan dibentuk oleh Kemenko Perekonomian dan akan melibatkan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. "Tim ini akan difasilitasi oleh Kemenko Perekonomian, dengan partisipasi Kemenperin dan Kemendag," tambah Eko.
Sebelumnya, revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah menjadi salah satu program prioritas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, setelah kembali menjabat pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Agus mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan mengajukan revisi kebijakan yang menghapus persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor.
"Saya akan segera mengajukan usulan revisi Permendag 8 kepada Presiden Prabowo," ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar