Search This Blog

Mary Jane Akan Jadi Beban Bila Terus Dipenjara di Indonesia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mary Jane Akan Jadi Beban Bila Terus Dipenjara di Indonesia
Nov 25th 2024, 11:35, by Alya Zahra, kumparanNEWS

Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Mary Jane Veloso akan menjadi beban bila masih ditahan di Indonesia. Mary Jane adalah terpidana mati dari Filipina yang akan dipulangkan ke negaranya.

"Keberadaan di sini juga menjadi beban kalau memang itu dilanjutkan penahanannya, kemudian kita akan lihat situasinya mengingat juga mereka sudah menjalani hukuman lebih dari pada 2/3 hukum," ucap Agus kepada wartawan di Halim Base Ops, Jakarta Timur, Senin (25/11).

Terkait kapan Mary Jane kembali ke Filipina, Agus belum bisa memastikan. Pembahasan mengenai itu masih dilakukan.

Menteri dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Ya sekarang belum ya, karena masih dalam pembahasan artinya sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," kata Agus.

Saat ini Mary Jane masih ditahan di lapas khusus perempuan di Yogyakarta.

Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. Foto: Ezra Acayan/Getty Images
Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. Foto: Ezra Acayan/Getty Images

Pekan lalu Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengabarkan pemulangan Mary Jane ke negaranya. Beberapa waktu setelahnya Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Migrasi, Eduardo de Vega memastikan belum diketahui kapan Mary Jane akan pulang.

Sedangkan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memprediksi Mary Jane pulang ke Filipina Desember mendatang.

Yusril kemudian memastikan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan tapi dipulangkan ke Filipina lewat skema transfer of prisoner. Sepulangnya di Filipina, kata Yusril, Mary Jane akan melanjutkan masa tahanan.

Kasus Mary Jane

Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.

Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.

Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.

Media files:
0180ad3ee9e88ca9d5bf32bec50bf0d8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar