Nov 26th 2024, 15:56, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS
Suasana sidang putusan eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang putusan praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tumpanuli Marbun. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanIstri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja turut menghadiri secara langsung sidang putusan praperadilan yang menjerat sang suami. Tak hanya sang istri, tampak sejumlah emak-emak juga menghadiri sidang putusan praperadilan untuk eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDalam sidang putusan praperadilan ini Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sidang putusan praperadilan eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11), dipenuhi pengunjung.
Sidang putusan praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, turut menghadiri secara langsung sidang putusan praperadilan yang menjerat sang suami. Tak hanya sang istri, tampak sejumlah emak-emak juga menghadiri sidang putusan praperadilan untuk eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu.
Dalam sidang putusan praperadilan ini Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Istri Tom Lembong usai sidang putusan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar