Search This Blog

Ahli Pidana: Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Cari Pengacara, Apakah Fair?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ahli Pidana: Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Cari Pengacara, Apakah Fair?
Nov 22nd 2024, 19:23, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku tak diberikan kesempatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka.

Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi kasus importasi gula oleh Kejagung. Namun pada hari yang sama, Kejagung langsung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Karena awalnya diperiksa sebagai saksi, Tom Lembong tidak didampingi pengacara. Mengaku tertekan saat menjadi tersangka, Tom Lembong mengikuti Kejagung yang menyediakan pengacara untuknya.

Ahli pidana dari UII, Mudzakkir, mempertanyakan keadilan penyidik yang memeriksa Tom.

"Jadi sama dengan, 'ini, sore ini harus ada anda didampingi penasihat hukum'. Bagaimana dia, enggak ada hp, enggak ada apa-apa suruh nyari penasihat hukum. Fair dia tidak diberi kesempatan?" kata Mudzakkir kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (22/11).

Mudzakkir menyebut, semestinya penyidik memberikan waktu kepada Tom untuk memilih pengacaranya sendiri. Sebab, kehadiran pengacara untuk mendampingi seseorang dalam pemeriksaan bukan hanya formalitas belaka.

"Bagaimana sore itu dia harus berada di tahanan. Kalau ada kan cukup panggil istrinya, atau paling tidak pemeriksaan ditunda lah 3 hari yang akan datang, kamu cari dulu penasihat hukum, itu namanya fair. Jadi bukan formalitas ya," ungkap Mudzakkir yang juga dihadirkan pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

Di sisi lain, Tom Lembong mengaku, tertekan hingga akhirnya memilih pengacara yang disediakan oleh Kejagung. Padahal, menurut Mudzakkir, penunjukan pengacara yang disediakan Kejaksaan hanya boleh dilakukan bagi seseorang yang tak mampu.

"Tapi kalau misalnya levelnya Pak Tom Lembong ini apa enggak mampu? Menurut pendapat saya mampu kalau hanya membayar penasihat hukum," ujar Mudzakkir.

"Yang kedua apa enggak punya kesempatan? Itu tergantung penyidik aja. Kalau penyidik fair begitu, 'kamu saya kasih kesempatan untuk nyari kuasa hukum, berapa hari kamu bisa?' 'oh dua hari, dua hari kami silakan', dipinjamin hp dan sebagainya untuk mengundang penasihat hukum nanti diperiksa di sini," tambah dia.

Dalam tulisannya, Tom Lembong bercerita soal pemeriksaannya pada 29 Oktober 2024. Kala itu, dia diperiksa Kejagung sebagai saksi. Namun, belakangan, pada hari yang sama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tom Lembong mengaku syok, tertekan, bingung. Dalam kondisinya itu, ia mengaku hanya ikuti permintaan Kejagung. Termasuk saat diminta meneken persetujuan didampingi pengacara yang disediakan Kejagung. Karena awalnya diperiksa sebagai saksi, Tom Lembong tidak didampingi pengacaranya sendiri.

Media files:
01jbcc2xrxykyqkvahqfsawcbs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar