Polisi menetapkan Eni Masitoh alias EM sebagai tersangka. Eli sebelumnya ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Lapas Kelas IIA Salemba.
"Sudah tersangka," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi Sabtu (26/10).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yosy Januar, menjelaskan Eni dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Awal Mula Kasus
Pengungkapan itu bermula ketika petugas lapas membuka layanan kunjungan pada Selasa (22/10). Lalu, Eni datang ke lapas dengan maksud hendak menjenguk suaminya.
Petugas kemudian melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Eni. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati adanya bungkusan lakban berwarna hitam berisi sabu dan pil ekstasi. Barang terlarang itu disembunyikan oleh pelaku di dalam kemaluannya.
Ketika ditimbang, sabu yang dibawa oleh pelaku yakni seberat 4,95 gram. Sementara, pil ekstasi berjumlah 6 butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan Eni berupaya menyelundupkan sabu dan ekstasi itu untuk suaminya, Farhan Ramadhan, yang sedang mendekam di penjara. Eni dijanjikan upah Rp 2 juta untuk mengantarkan barang terlarang itu.
"Sesuai instruksi suaminya dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening Eni Masitoh," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (25/10).
Namun demikian, kata Ade, Eni hanya mendapat upah senilai Rp 1,5 juta dari Farhan. Adapun Farhan sudah mengakui dirinya menyuruh Eni menyelundupkan narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar