Search This Blog

Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Naik di MA

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Naik di MA
Sep 6th 2024, 21:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Permohonan kasasi perkara penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (29) oleh Gregorius Ronald Tannur (31) telah teregister di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (5/8).

"Kawan-kawan media, berdasarkan info dari kepaniteraan MA permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah di register dengan nomer register 1466/K/Pid/2024," kata Juru Bicara (Jubir) MA, Suharto dalam keterangan resminya, Jumat (6/9).

Suharto menyampaikan, perkara kasasi tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA.

"Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke YM KMA (Ketua Mahkamah Agung) dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang/phs," terangnya.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Media files:
01j3j4xvsjzab28wemnf3pb2f5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar