Sep 28th 2024, 10:11, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang, Kamis, 26 September 2024.
Penelaahan dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Dalam proses penelaahan, LPSK bertemu langsung dengan korban, keluarga korban, dan pendamping. LPSK juga berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap hak-hak korban serta LPSK mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
"LPSK hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi. Kami ingin proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyelidikan," ujar Sri Suparyati.
Selain itu, LPSK juga turut serta dalam rekonstruksi TKP yang dilangsungkan oleh Polres Singkawang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap detail dari kejadian ini terungkap dengan jelas, guna memberikan gambaran yang tepat terkait kronologi peristiwa.
"Kami ingin memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dapat didapatkan dan diolah dengan baik dalam rangka proses perlindungan nantinya," ungkap Sri.
Hingga saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan hukum, bantuan Psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban atas penderitaan yang dialaminya.
"Kami berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meski ada laporan dari pihak pelaku, itu adalah proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi jalannya penyelidikan oleh Polres Singkawang," tegas Sri Supayarti.
LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung. Dengan kehadiran aktif LPSK, diharapkan korban dan saksi dapat merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis dan hak-haknya terpenuhi, pungkas Sri Suparyati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar