Pada 12 Agustus 2024, dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Undip yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Kariadi Semarang, tewas diduga bunuh diri karena tidak kuat di-bully para seniornya.
Perkara itu jauh dari selesai. Keluarga Aulia telah membuat aduan ke Polda Jateng, begitu juga Kementerian Kesehatan yang telah memberikan laporan investigasi ke Polda Jateng.
Bagaimana memandang kasus ini?
"Hukum menjadi rujukan. Markasnya adalah objektivitas, presisi jadi perkakasnya. Bukan spekulasi, prejudice, apalagi syak wasangka bias subjektif," kata Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Muhammad Joni, Jumat (6/9).
Menurut Joni, secara de facto maupun de jure, Aulia dalam relasi PPDS Undip dan RS Kariadi, apalagi locus (tempat) di lingkungan RS.
"Sebab itu maka tidak lepas tanggung jawab hukum RS, Kemenkes, bahkan Menkes, walau membuat investigasi sendiri," kata Joni.
"Mengapa Menkes dan Kemenkes turut serta bertanggung jawab hukum? Ada lima hal," kata Joni.
Joni pun membeberkan kelima hal itu:
Locus delicti (tempat terjadinya pidana) di fasilitas kesehatan di bawah otoritas Menkes. Menurut hukum, menjadi RSUP mestilah memiliki kriteria terbaik. Patut saja bila bertanya apa saja ikhtiar Menkes tidak menolkan perundungan? Termasuk hal-hal yang dikeluhkan oleh dr Aulia: Beban kerja begitu padat.
Tidak boleh dinihilkan bahwa objectum-nya adalah PPDS yang melakukan pelayanan dan tindakan medis terhadap pasien di RSUP yang by law dalam pembinaan teknis dan administratif Menkes dan Kemenkes.
Dalam relasi antara dokter PPDS dengan senior PPDS maupun dokter penanggung jawab pasien—yang milik dan dalam pembinaan Kemenkes, maka tidak lepas dari tanggung jawab hukum RS. Mereka semua sama-sama berhak atas jaminan perlindungan hukum yang adil, yang wajib disediakan institusi RS. Bahkan harus fair, sesuai hukum materil-formil, menghormati asas praduga tidak bersalah, tidak berlebihan sampai trial by the press.
Jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum. Cermat. Perlu diperiksa apakah serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS atau dalam relasi personal di luar PPDS. Meski begitu, by law tidak lepas dari wewenang dan tanggung jawab hukum Menkes dan Kemenkes serta otoritas RS.
Andaikan perkara ini sampai pada fase penyidikan pro justitia penting dikawal tidak lepas dari tanggung jawab hukum Menkes, Kemenkes, dan RS. Termasuk apa dan mengapa terjadi pembiaran?
"Lebih produktif jika sedapat mungkin melakukan ikhtiar restorasi keadilan, bak rambut dalam tepung, rambut jangan putus, tepung jangan bergoyang, dalam kerja-kerja hukum, tidak berfaedah menuding kepada satu pihak, namun presisi sesuai fakta hukum belaka."
"Penjelasan dari Kepala Prodi PPDS, Dekan, Penanggung Jawab PPDS, bahkan segenap mahasiswa PPDS adalah saksi yang relevan, maka beralasan menguji tanggung jawab hukum pembina dan otoritas RS di mana terjadinya locus delicti," kata Joni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar