Sep 15th 2024, 11:40, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Dua pemuda bercelurit berhasil ditangkap jajaran polisi di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Kedua pemuda ini diduga hendak melakukan kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih.
"Awal mula kejadian Anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Brawijaya, mendapat informasi dari tim relawan ada sekitar rombongan 15 unit sepeda motor dikendarai berboncengan anak remaja yang diduga membawa senjata tajam dari arah Demak Ijo menuju ke arah selatan," kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian dikonfirmasi, Minggu (15/9).
Anggota polisi kemudian melakukan pengejaran. Hasilnya, polisi berhasil menghentikan satu kendaraan bermotor. Dua orang yang mengendarai sepeda motor tersebut juga kedapatan membawa celurit.
"Dihentikan 1 sepeda motor jenis Honda Scoopy yang berboncengan. Dilakukan penggeledahan didapati dan membawa senjata tajam jenis celurit," bebernya.
Kedua pemuda ini tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Gamping guna pengusutan lebih lanjut. Identitas dua pemuda ini adalah AKA dan AMF beralamat di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
"Yang AKA sudah 19 tahun. Yang satu belum teridentifikasi umurnya karena tidak membawa KTP saat kejadian," jelasnya.
"Diduga sebagai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1961, pasal 2 ayat 1," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar