Search This Blog

Alex soal Tim Gratifikasi KPK Tak Lagi Usut Jet Kaesang: Tak Ada Intervensi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alex soal Tim Gratifikasi KPK Tak Lagi Usut Jet Kaesang: Tak Ada Intervensi
Sep 6th 2024, 20:02, by M. Rizki, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim Direktorat Gratifikasi KPK batal memeriksa putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang merupakan Ketum PSI. Ini terkait perkara Kaesang dan istri menggunakan private jet yang diduga milik pengusaha.

Alih-alih diusut Tim Gratifikasi, kini perkara itu ditangani Tim Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Apa kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal itu?

"Kemarin saya sampaikan, apa yang dilaporkan masyarakat kemudian ditelaah PLPM. Tidak semuanya atau harus disampaikan ke Direktorat Penindakan, ada yang Direktorat Korsub, ada yang Direktorat Pencegahan, tergantung nanti persoalan bagaimana," ujar Alex dalam Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Alex juga mengatakan, saat ini ada dua laporan yang masuk ke KPK melalui PLPM soal jet pribadi Kaesang. Laporan sudah diterima dan ditelaah.

Ia juga menegaskan, belum mengetahui hasilnya seperti apa, sehingga belum dapat ditentukan apakah Kaesang akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau tidak.

"Jangan kira-kira, saya nggak bisa mengira-ngira hasilnya apa, belum kita ketahui," ucap Alex.

Tapi soal pindahnya penanganan perkara dari Tim Gratifikasi ke Tim PLPM, Alex kembali menegaskan, tak ada pihak luar yang melakukan intervensi ke dalam KPK.

"Enggak ada. Maksudnya dari luar mengintervensi KPK? Saya pastikan enggak ada," ujar Alex.
Ketum PSI Kaesang Pangarep di DPP PSI, Rabu (4/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ketum PSI Kaesang Pangarep di DPP PSI, Rabu (4/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Media files:
01j2bp3pstwcy0r75x3mhh31vq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar