Search This Blog

Tanda Tanya Besar di Balik Jabatan Mentereng Alex Denni Selama 11 Tahun Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tanda Tanya Besar di Balik Jabatan Mentereng Alex Denni Selama 11 Tahun Ini
Jul 20th 2024, 18:50, by M. Rizki, kumparanNEWS

Alex Denni (tengah) saat ditangkap Kejari Bandung. Foto: Instagram/@kejari_kota_bandung
Alex Denni (tengah) saat ditangkap Kejari Bandung. Foto: Instagram/@kejari_kota_bandung

Ditangkapnya Alex Denni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat, 19 Juli 2024, bagi peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menimbulkan banyak tanda tanya: Kasus korupsi Alex telah inkrah pada 26 Juni 2013, tapi eksekusi penangkapan baru dilakukan 11 tahun kemudian.

Menurut Kurnia, 11 tahun tersebut memperlihatkan bobroknya penegakan hukum. "Alasan Kejari Bandung 'Baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil', sulit diterima," katanya pada Sabtu (20/7).

Kurnia pun membeberkan pendapatnya: "Mereka (Kejari Bandung) dalam putusan Kasasi adalah salah satu 'pihak', tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkrah," ujarnya.

Kurnia mempertanyakan kenapa Kejari Bandung tidak meminta saja salinan putusan kasasi untuk kemudian mengeksekusi Alex?

"Maka Kejagung harus memeriksa Kepala Kejari Bandung terutama yang menjabat pada tahun 2013 saat perkara tersebut inkrah," kata Kurnia.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, merespons Kurnia: "Itu hak mereka (ICW) untuk bicara, kami tidak bisa melarang. Faktanya kami baru menerima (salinan putusan kasasi) April dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dan pencarian sampai akhirnya diterbitkan Surat Pencekalan dan hasil akhirnya adalah penangkapan beliau (Alex) di Bandara Soetta," kata Wawan.

Di Soetta tersebut, Alex baru saja pulang dari Italia.

11 Tahun Menduduki Jabatan Mentereng

Alex Denni saat menjabat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. Foto: Dok. KemenPANRB
Alex Denni saat menjabat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. Foto: Dok. KemenPANRB

Setidaknya sejak 2013, berdasarkan data LHKPN dari KPK, Alex memiliki sederet jabatan mentereng di sejumlah BUMN hingga kementerian.

Tangkapan layar LHKPN KPK. Dok: kumparan
Tangkapan layar LHKPN KPK. Dok: kumparan

Kurnia pun menyoroti hal tersebut, apalagi Alex telah menduduki jabatan Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN; dan Deputi Bidang SDM Aparatur di KemenPANRB.

"Selama 11 tahun tersebut, ia (Alex) sudah berulang kali menduduki jabatan publik yang mentereng, yang mestinya melalui proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak, lantas kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi-instansi tersebut?" kata Kurnia.

Padahal bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) pun terlibat dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya:

Pasal 8
(1) Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir dapat menyampaikan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh pimpinan instansi kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mendapat penelitian.
(2) Hasil penelitian oleh Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Intelijen Negara kepada Tim Penilai Akhir sebelum sidang Tim Penilai Akhir untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membahas usulan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya.
"Kementerian-kementerian dan BUMN-BUMN itu harus diaudit besar-besaran, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Ini bukti buruknya rekrutmen di instansi tersebut," kata Kurnia.

Latar Belakang Kasus

Alex terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2023. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.

Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Alex dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

Media files:
01j37vajh1x42t89b6dnfe8f3f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar