Search This Blog

Sudah Haji Berkali-Kali, Tapi Supadi Tak Pernah Tercatat Resmi di Kemenag

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sudah Haji Berkali-Kali, Tapi Supadi Tak Pernah Tercatat Resmi di Kemenag
Jul 13th 2024, 19:35, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang
Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah buka suara terkait status haji Ketua DPRD Rembang Supadi yang ditahan di Arab Saudi karena haji ilegal.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kemenag Jawa Tengah Fitriyanto mengatakan, berdasarkan data dalam sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji secara terpadu atau SISKOHAT nama Supadi tak pernah tercatat.

"Iya (tidak ada nama Supadi di SISKOHAT)," ujar Fitriyanto kepada kumparan, Sabtu (13/7).

Hal senada juga dikatakan Kepala Kemenag Rembang Moh Muchson. Ia membenarkan berdasarkan data dalam SISKOHAT nama Supadi tidak pernah tercantum. Meski Supadi telah menunaikan ibadah haji berulang kali.

"Berdasarkan penelurusan kami belum ada namanya, dari dulu," imbuh Muchson.

Muchson juga menyebut, tidak ada biro travel haji dan umrah milik Supadi. Namun ia juga tidak mengetahui apakah Supadi juga memiliki biro travel haji dan umrah.

"Itu juga tidak ada datanya di kami," kata Muhson.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan Ketua DPRD Rembang itu telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi pada 9 Juni 2024 atau sebelum puncak haji dimulai pada 14 Juni.

Tak hanya Supadi, empat orang lainnya berinisial JSA, ALD, MII, dan MPN juga ditangkap. ⁠Mereka ditangkap dalam kasus dugaan haji ilegal alias haji tanpa visa resmi.

Supadi juga dikenal suka menawarkan berhaji dengan menggunakan visa ziarah ke orang lain, termasuk ke Bupati Rembang dan Wakil Ketua DPRD, M Bisri Cholil Laquf atau (Gus Gipul). Tarif yang Supadi tawarkan mulai dari Rp 87 juta hingga Rp 187 juta.

Media files:
01j2kvbth7yy675m9sts277mbg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar