Jul 6th 2024, 18:05, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Aksi penolakan reklamasi Teluk Manado oleh warga dan Nelayan.
MANADO - Warga dan Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR), akan melaporkan pengembang reklamasi Teluk Manado ke pihak kepolisian.
Laporan masyarakat itu karena mereka menilai jika pengembang telah melakukan kebohongan terkait AMDAL serta telah melakukan pelarangan akses nelayan untuk ke pantai yang merupakan milik umum.
Perwakilan AMPLTR, Fenly Sigar, menyebutkan jika terkait dengan pelaporan tersebut, pihak mereka telah melakukan konsultasi terlebih dahulu di Polda Sulawesi Utara (Sulut), di mana akhirnya dimintakan laporan tertulis resmi.
"Pada Kamis (4/7), kami mendatangi Polda Sulut untuk melakukan konsultasi karena menganggap PT MUP selaku pengelola dan pengembang reklamasi di pesisir pantai Sindulang hingga Tumumpa (Teluk Manado), atas dugaan pembohongan publik," ujar Fenly.
Menurut Fenly, pembohongan publik yang telah dilakukan pengembang adalah kerap mengumbar pernyataan bohong terkait rencana reklamasi, utamanya berkaitan dengan dokumen AMDAL yang menyebut tidak ada biota laut di perairan tersebut.
Bahkan, pengembang bilang dalam dokumen penelitian AMDAL tidak ada biota laut sama sekali dalam luasan 90 hektare yang diizinkan. Jadi hal itu adalah pembohongan publik. Apalagi ada beberapa hal dalam AMDAL yang tidak sesuai keterangan.
"Selain perihal AMDAL, kami juga menilai bahwa PT MUP telah melakukan perusakan fasilitas publik yakni merusak pelindung abrasi dan trotoar, serta menutup akses masyarakat nelayan ke area pantai," ujar Fenly.
"Jadi dalam konsultasi di Polda Sulut itu, kami diminta untuk membuat laporan resmi, laporan tertulis yang ditandatangani oleh aliansi yang mewakili masyarakat pesisir dan masyarakat lokal dan nelayan tradisional," kata Fenly kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar