Jul 20th 2024, 09:21, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Helikopter Bell 505 PK-WSP jatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7). Heli tersebut jatuh akibat baling-balingnya tersangkut tali layangan.
Aturan mengenai larangan menerbangkan layangan di Bali rupanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Bali soal larangan bermain layangan, yakni Perda Nomor 9 tahun 2000.
Namun, pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengungkapkan, Perda tersebut perlu diperbaharui.
"Perda-nya perlu dimutakhirkan, tidak hanya dari bandara tapi juga dari helipad juga ada aturannya. Karena helikopter ini kan putarannya sangat kencang tidak mungkin dari permukaan tiba-tiba 500 feet dari permukaan kan. Dan ini kan kejadiannya baru terbang 3 menit itu belum lama, jadi mungkin belum mencapai ketinggian jelajah itu," ujar Alvin dalam keterangannya kepada kumparan, Sabtu (20/7).
Ia menyoroti hal tersebut karena sepanjang bulan Juli, ternyata sudah 2 kali terjadi insiden baling-baling helikopter tersangkut tali layangan.
"Yang perlu diperhatikan, Bali ini dalam satu bulan terjadi 2 kali insiden helikopter terlilit tali layangan. Ini sudah masuk lampu merah, bagi keselamatan penerbangan di Bali," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, Bali sering menjadi lokasi untuk kegiatan internasional termasuk juga konferensi-konferensi tingkat dunia di Bali.
"Belum lagi nanti bulan September ada Bali Airshow. Kalau dunia internasional meragukan keselamatan penerbangan nasional di Bali, dampaknya luar biasa. Pariwisata Bali akan terdampak, padahal pariwisata merupakan penghidupan, nafkah utama Bali," ungkap Alvin.
"Semoga dengan kejadian hari ini menggugah kesadaran publik dan partisipasi publik untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat membahayakan penerbangan di Bali," tutupnya.
Isi Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Larangan Menerbangkan Layangan
Pasal 2
Ayat 1:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara.
Catatan: TKP jatuhnya helikopter cukup jauh dari Bandara Ngurah Rai, sekitar 22 kilometer. Sedangkan dari helipad berkisar 11 kilometer.
Ayat 2:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Ayat 3:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah radius di antara radius 10 mil/laut/18 km sampai dengan 30 mil laut/54 km dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki
Ayat 4:
Wilayah-wilayah dimaksud ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah ini Diberikan Gubernur
Sanksi
Dalam Pasal 8 ayat (1) diatur ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan bila melanggar Perda ini.
Berikut selengkapnya:
Pasal 8
Ayat 1:
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Ayat 2
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar