Search This Blog

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Lompatnya ART dari Lantai 3 Rumah di Tangerang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Lompatnya ART dari Lantai 3 Rumah di Tangerang
Jun 2nd 2024, 01:12, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka atas kasus nekatnya seorang asisten rumah tangga atau ART yang melompat dari sebuah rumah di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang berinisial CC diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Kasus melompatnya ART dari lantai 3 ini ada unsur pidana di mana nyatanya korban masih berusia 16 tahun, sementara KTP yang kita terima dari majikan itu berusia 22 tahun dan kita duga TPPO. Dari sini kita tindak lanjut dan amankan J," katanya, Sabtu (1/6).

Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa dipekerjakan sebagai ART, membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban.

"Dia memalsukan dokumen korban di mana usianya 22 tahun. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu, hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat tidak ter-register/tidak terdaftar," ujarnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita. Tersangka J pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," ungkapnya.

Terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Media files:
01h5st4aadk1tpcyjydvd34py1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar