Search This Blog

Polisi Tangkap 2 Anggota Gangster yang Terlibat Tawuran di Pademangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 2 Anggota Gangster yang Terlibat Tawuran di Pademangan
Jun 1st 2024, 11:16, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Polisi tangkap 2 remaja yang terlibat dalam tawuran gangster di Pademangan. Foto: Dok. Humas Polsek Pademangan
Polisi tangkap 2 remaja yang terlibat dalam tawuran gangster di Pademangan. Foto: Dok. Humas Polsek Pademangan

Polisi mengamankan dua orang remaja berinisial AWS (18) dan MR (17), pelaku pembacokan korban IN alias Bolang ketika tawuran pecah di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, peristiwa terjadi karena saling ejek di media sosial antara dua gangster, yakni 'Utara Keras 90' dengan 'BK Bacstreet'.

"Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud," kata Binsar dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (1/6).

Binsar menjelaskan, kedua pelaku membacok korban usai dia terjatuh dari motornya. Korban adalah anggota 'Utara Keras 90'.

"Keduanya yakni AWS (18) dan MR (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak," ucap Binsar.

Akibat penganiayaan itu, IN harus menerima 35 jahitan.

"Kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan," bebernya.

Polisi tangkap 2 remaja yang terlibat dalam tawuran gangster di Pademangan. Foto: Dok. Humas Polsek Pademangan
Polisi tangkap 2 remaja yang terlibat dalam tawuran gangster di Pademangan. Foto: Dok. Humas Polsek Pademangan

Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka, namun baru dua yang ditangkap. Sebanyak empat orang lainnya masih diburu. Mereka adalah AL, S, ABH, dan F.

"Total tersangka enam orang, yang dua sudah kami amankan. Yang seorangnya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AWS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Sedangkan untuk MR (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

Media files:
01hz8zke62r4df1kc2x4kdwa2e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar