Search This Blog

KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Pilkada 2024 ke Parpol dan Stakeholder

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Pilkada 2024 ke Parpol dan Stakeholder
Jun 22nd 2024, 04:25, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Sosialisasi Produk Hukum pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.
Sosialisasi Produk Hukum pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai mensosialisasikan produk hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sosialisasi yang digelar oleh Divisi Hukum dan Pengawasan ini, dilaksanakan di Tondano, Kabupaten Minahasa, dengan menghadirkan peserta para perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan para Penggiat Pemilu.

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengatakan jika tujuan dari kegiatan penyuluhan sekaligus sosialisasi ini, agar semua stakeholder yang nantinya terlibat pada Pilkada 2024 bisa lebih memahami produk-produk hukum sehingga tak salah dalam melangkah.

"Bisa dikatakan ini adalah upaya KPU untuk memberikan penjelasan hukum agar supaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran baik pidana, administrasi serta kode etik penyelenggara Pemilu," ujar Meidy.

Meidy mengaku, masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada pemilihan, disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang produk hukum. Untuk itu, mereka ingin sosialisasi ini benar-benar mengena ke masyarakat dan semua stakeholder yang ada.

"Kami juga libatkan media agar penyebaran atau sosialisasi tentang produk hukum akan lebih menjangkau banyak," ujarnya kembali.

febry kodongan

Media files:
01j0yaz3n35yq7k750xpayhjv0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar