Search This Blog

Berikut Rincian Aturan Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berikut Rincian Aturan Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Mar 15th 2024, 05:00, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu (13/3), pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan guna meningkatkan konsumsi atau belanja para ASN dan pensiunan.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (14/3).

Jokowi mengatakan, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2024.

Berdasarkan Pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. Tunjangan kinerja

Besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Kemudian, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS dan PPPK sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan umum dan

e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media files:
01ha19epfzn09fgferm8rcx39r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar