Feb 18th 2024, 08:55, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial RMW. Ia dideportasi karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp15 juta atas pelanggaran izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, pria berusia 45 tahun itu kedapatan melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.
"Kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan," kata Gede dikutip Antara.
Berikut pasal yang dilanggar:
Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.
Gede menyebut, WNA tersebut tidak mau membayar biaya beban Imigrasi sehingga dilakukan deportasi dan penangkalan pencegahan masuk wilayah Indonesia.
Jika dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.
"RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar