Search This Blog

Hengki Otak Pungli di Rutan KPK Jadi Tersangka? Ini Kata KPK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hengki Otak Pungli di Rutan KPK Jadi Tersangka? Ini Kata KPK
Feb 23rd 2024, 19:01, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Namun, KPK belum membeberkan siapa saja yang dijerat tersangka tersebut.

Termasuk soal status hukum Hengki, yang disebut oleh Dewas KPK sebagai 'otak' pungli di Rutan lembaga antirasuah. KPK belum menjelaskannya.

"Yang di rutan KPK, kemarin ada inisial H yang sudah disebutkan oleh Dewas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang saya kemarin sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/2).

Meski begitu, Ali menyatakan bahwa informasi penanganan perkara pasti akan disampaikan kepada publik. Dia juga mengajak publik ikut berpartisipasi mengawal kasus tersebut.

"Mengajak peran serta masyarakat termasuk media untuk mengawal prosesnya karena harapannya tentu pemberantasan korupsi bukan hanya peran KPK saja, tapi peran teman-teman dan masyarakat semua kami harapkan ada," pungkasnya.

Otak Pungli

Pungli di Rutan KPK diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Diduga, terjadi sejak 2018-2023.

Para petugas rutan ini melakukan aksinya dengan sebuah sistem dan struktur yang dibangun: 'lurah' sebagai pengepul sekaligus penyalur pungli. Pungli diterima dari tahanan yang telah dikumpulkan oleh 'korting' atau koordinator tempat tinggal alias ketua dari para tahanan.

Siklus tersebut beroperasi terus berdasarkan permintaan fasilitas dari para tahanan. Nominal sogokan atau pungli yang diberikan tergantung permintaan fasilitas tambahan yang diinginkan si tahanan, dipesan lewat 'korting' lalu selanjutnya disalurkan 'lurah' ke pegawai-pegawai yang bersangkutan.

Sistem ini bisa disebut cara penyaluran satu pintu. Meski, 'lurah' dan 'korting'-nya berganti-ganti, menyesuaikan mutasi. 'Korting' juga menyesuaikan keluar-masuknya tahanan. Sistem terstruktur ini ternyata dibuat oleh seorang bernama Hengki.

Hengki disebut sebagai orang awal yang menunjuk dan membuat istilah 'lurah'.

"Dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seorang yang dituakan di situ, diberi nama 'korting', Koordinator Tempat Tinggal. Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah', siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Belum ada pernyataan dari Hengki mengenai dugaan pungli tersebut.

Kasus Pungli di Rutan KPK

Kasus pungli ini diduga melibatkan setidaknya 93 pegawai KPK yang bertugas di rutan. Kasus ini sudah diusut secara etik oleh Dewas KPK. Kini tengah diusut pula secara pidana oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Terungkap dalam sidang etik, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 78 pegawai sudah disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas. Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kemudian, 90 pegawai itu bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin. Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.

Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan. Mulai dari menyelundupkan HP hingga makanan. Praktik pungli tersebut disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 hingga terungkap pada 2023.

Besaran pungli yang diterima para pegawai tersebut bervariasi. Dari hanya jutaan hingga ratusan juta rupiah. Total yang diterima 90 pegawai tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih.

Dewas menyebut, hampir semua tahanan yang di tiga Rutan KPK: C1, Gedung Merah Putih, dan Guntur, memberikan pungli atau sogokan kepada pegawai Rutan.

Media files:
gcaufzmuaxyfdbbwsd2f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar