Search This Blog

Gaji PNS Naik di 2024: Paling Kecil Rp 124 Ribu, Maksimal Rp 472 Ribu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gaji PNS Naik di 2024: Paling Kecil Rp 124 Ribu, Maksimal Rp 472 Ribu
Jan 3rd 2024, 07:11, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mulai Januari 2024. Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kenaikan gaji tersebut.

Meski PP masih dalam proses penyelesaian, Sri Mulyani menegaskan gaji PNS, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan dipastikan naik. PNS, TNI, Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

"Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1).

Sri Mulyani menyebut RPP terkait kenaikan gaji PNS hingga Polri masih dalam proses. "Pasti akan masih dibayarkan penuh mulai 1 Januari. RPP sedang diproses," tutur Bendahara Negara tersebut.

Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Besaran gaji PNS tahun 2023 masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800. Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia di kisaran Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe senilai Rp 5.901.200 per bulan. Apabila dihitung kenaikan sebesar 8 persen, maka total gaji PNS golongan IVe pada 2024 pada kisaran Rp 6.373.296, atau naik Rp 472.096.

Berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan 8 persen:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664-Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860-Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944-Rp 2.901.420

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976-Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072-Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752-Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580-Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484-Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464-Rp 5.180.760

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844-Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948-Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884-Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976-Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548-Rp 6.373.296

Media files:
01ha19em212p3dj0nwxd3ba5gk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar