Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mulai Januari 2024. Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kenaikan gaji tersebut.
Meski PP masih dalam proses penyelesaian, Sri Mulyani menegaskan gaji PNS, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan dipastikan naik. PNS, TNI, Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1).
Sri Mulyani menyebut RPP terkait kenaikan gaji PNS hingga Polri masih dalam proses. "Pasti akan masih dibayarkan penuh mulai 1 Januari. RPP sedang diproses," tutur Bendahara Negara tersebut.
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
Besaran gaji PNS tahun 2023 masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800. Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia di kisaran Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe senilai Rp 5.901.200 per bulan. Apabila dihitung kenaikan sebesar 8 persen, maka total gaji PNS golongan IVe pada 2024 pada kisaran Rp 6.373.296, atau naik Rp 472.096.
Berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan 8 persen:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar