Jan 7th 2024, 20:21, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Pelajar yang diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung yang
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis golok.
Pelajar itu berinisial MA (16), warga Segala Mider, Kedaton, Bandar Lampung. Ia diamankan pada di Jalan Pramuka, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu (7/1) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya mengatakan pelajar itu diamankan saat petugas melakukan patroli hunting di wilayah rawan Kamtibmas.
"Saat kita hentikan dan kita geledah, kita menemukan senjata tajam jenis golok bergagang besi di dalam tas yang dibawa oleh pelaku," katanya.
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Lanjut Denis, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MA mengaku membawa senjata tajam tersebut hanya untuk melindungi diri.
"Pelaku MA (16) saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA (16) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar