Dec 9th 2023, 04:45, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Perempuan JT, tersangka penikaman seorang staf dosen di Unima hingga tewas, dihadirkan Polres Minahasa saat jumpa pers.
MINAHASA - Polisi akhirnya menetapkan perempuan JT (45) sebagai tersangka penikaman terhadap korban Vendy Rompas, seorang staf dosen Universitas Negeri Manado (Unima) hingga tewas. JT yang keseharian bekerja sebagai pegawai honor di Unima itu, adalah pacar Vendy Rompas.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, menyebutkan penetapan tersangka terhadap JT berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang mengarah kuat ke dirinya.
"Saat ini JT sudah kami lakukan penahanan, karena sudah ditemukan dua alat bukti. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Ketut.
Lanjut dikatakan Ketut, akibat perbuatannya itu, JT diancam dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dalam kasus ini, Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti," kata Ketut.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari JT, kejadian itu dipicu karena korban dituduh telah berbohong kepada JT soal tidak akan lagi meminum minuman keras.
"Kalau dari cerita (pengakuan JT), ini kan (karena) berantem ya, karena dia (korban) dibohongi. Sudah dilarang minum minuman keras, tapi korban minum, sehingga merasa dibohongi," kata Ketut kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar