DN diamankan bersama dengan barang bukti motor hasil curian serta handphone yang diduga juga hasil curian.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengatakan jika kasus pencurian kendaraan roda dua atau sepeda motor ini dilaporkan oleh korban Regis (24), warga Desa Tateli Jaga II, Kecamatan Mandolang.
Dalam laporannya, Regis menyebutkan jika sepeda motor miliknya yang diparkir di lorong masjid, hilang pada Senin (27/11) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Korban menjelaskan jika motor yang hilang sudah dikunci aman, tapi tetap dicuri," kata Agus.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Polresta Manado kemudian melakukan koordinasi dengan seluruh polres di jajaran Polda Sulut, serta juga dengan kepolisian di Gorontalo untuk mengantisipasi kaburnya pelaku ke daerah tetangga itu.
Dan benar saja, Polresta Manado akhirnya mendapat informasi dari anggota Resmob Team Basudewa Polres Pohuwato, yang berhasil menangkap pelaku di Pohuwato Indah. Pelaku diamankan bersama handphone Oppo A16 warna hitam.
Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik, tim bergerak ke wilayah Gorontalo, yang membutuhkan waktu 12 jam perjalanan. Setibanya di Pohuwato, tim melakukan interogasi pelaku yang mengakui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil kunci tanpa memberi tahu pemilik.
"Tim Delta kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver, handphone Oppo A16 warna hitam, dan helm NHK warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut," kata Agus kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar