Search This Blog

KPU Ubah Format Debat Cawapres, Seperti Apa Aturannya di Undang-undang?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Ubah Format Debat Cawapres, Seperti Apa Aturannya di Undang-undang?
Dec 2nd 2023, 06:36, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024, di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024, di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sesi debat di Pilpres 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2019. Sesi untuk Cawapres, akan dihadiri Capres masing-masing.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, dalam debat Pilpres 2024 pasangan capres/cawapres akan hadir di setiap sesi debat.

Hasyim menjelaskan bahwa debat nanti proporsinya sesuai sesi debat yang ditentukan. Apabila sesi cawapres, maka cawapres yang akan mendapat porsi bicara paling banyak, namun sesi debat cawapres juga akan dihadiri oleh capres.

Hal tersebut berbeda dengan Pilpres 2019 yang apabila debat cawapres tidak harus dihadiri capres. Hasyim mengatakan kerja sama capres dan cawapres itu baik.

"Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Sekjen KPU dan sejumlah Komisioner KPU melakukan konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Sekjen KPU dan sejumlah Komisioner KPU melakukan konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

Terkait hal tersebut, sebenarnya seperti apa aturan soal debat Pilpres yang diatur di Undang-undang Pemilu?

Soal debat, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya dalam Pasal 277.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sebanyak lima kali, yang diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara langsung oleh TV nasional maupun media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Berikut rincian aturannya:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimahsud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah sahr Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kiadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Cawapres Dua Kali Debat

Dalam laman penjelasan soal UU Pemilu tersebut, turut dijelaskan soal pembagian porsi debat pilpres antara capres dengan cawapres. Dijelaskan, cawapres memiliki porsi dua kali debat.

Berikut bunyi penjelasan pasal 277 ayat (1) di UU Pemilu:

Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali" adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Di UU tersebut, ditegaskan bahwa cawapres punya porsi dua kali debat yang difasilitasi oleh KPU. Tak disebutkan bahwa dalam debat itu, harus ditemani oleh capres.

Media files:
01hf72rhb3pnxcxfgp96vshdev.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar