Search This Blog

Komitmen Jokowi Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Tragedi 1965-1998

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komitmen Jokowi Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Tragedi 1965-1998
Dec 10th 2023, 18:56, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers tentang pengungsi Rohingya di Istana Kepresidenan, Jumat (8/12/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers tentang pengungsi Rohingya di Istana Kepresidenan, Jumat (8/12/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, mengungkap komitmen Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini dia sampaikan dalam rangka memperingati hari HAM se-dunia pada 10 Desember 2023.

Jaleswari mengingatkan, Jokowi pada 11 Januari telah mengakui terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam beberapa peristiwa. Presiden bersimpati dan berempati kepada para korban maupun keluarga korban.

Maka itu, lanjut Jaleswari, pemerintah saat ini berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Jokowi tidak ingin lagi ada pelanggaran HAM berat di masa depan.

"Pernyataan Presiden ini kemudian dilaksanakan melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM)," ujar Jaleswar dalam keterangannya, Minggu (10/12).

Jaleswari mengatakan korban pelanggaran HAM berat (PHB) dari 12 peristiwa seperti yang diputuskan Komnas HAM sedang dipulihkan hak-haknya. Pemulihan ini dimulai dari Korban PHB Peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok, dan Rumoh Geudong di Aceh, dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri.

Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023.

Presiden Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

"Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada tanggal 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PKPHAM. Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PKPHAM," paparnya.

"Untuk Korban PHB peristiwa lain, yaitu Peristiwa 65/1966, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Wamena dan Wasior, Peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada 2024," tambah dia.

Jaleswari menerangkan hak korban tersebut pun telah diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagaimana diatur dalam Inpres No. 2 tahun 2023. Bentuk pemulihan yang diberikan antara lain adalah Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya.

"Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial ini dijalankan, proses yudisial tetap berjalan melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan," paparnya.

"Penyelesaian peristiwa dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Ini untuk memastikan bahwa jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif, jalan keadilan yang berperspektif korban," tandasnya.

Media files:
01hh4drhpqm2h7rn1zedkbxjjk.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar