Search This Blog

Cak Imin Janji Bakal Evaluasi Sertifikasi Halal: Kita Akan Kembalikan ke MUI

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cak Imin Janji Bakal Evaluasi Sertifikasi Halal: Kita Akan Kembalikan ke MUI
Dec 1st 2023, 23:54, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan mengevaluasi terhadap sertifikasi halal yang saat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut diungkapkan Cak Imin saat menghadiri acara Mukernas MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta pada Jumat (1/12).

"Insyaallah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," kata Cak Imin.

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat bermain sepak bola dengan para pemain legenda Persebaya Surabaya di Lapangan Wedoro, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/11/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat bermain sepak bola dengan para pemain legenda Persebaya Surabaya di Lapangan Wedoro, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/11/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, pihaknya akan mengkaji kebijakan dengan tidak tergesa-gesa.

"Kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan. Salah satunya kemarin mungkin apa terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji secara mendalam," ungkapnya.

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pola sinergi BPJPH dan MUI dalam sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI
Pola sinergi BPJPH dan MUI dalam sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI

Sertifikat Halal Tak Bisa Keluar Tanpa Fatwa MUI

Sementara Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyebut, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

"Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," tandasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar