Search This Blog

Bunuh 4 Anak, Panca Pelaku KDRT Maut Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bunuh 4 Anak, Panca Pelaku KDRT Maut Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
Dec 8th 2023, 22:18, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Panca Darmansyah pelaku KDRT maut Jagakarsa bersama anak ketiganya. Foto: Dok. Istimewa
Panca Darmansyah pelaku KDRT maut Jagakarsa bersama anak ketiganya. Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka kasus KDRT maut yang menewaskan 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan melanggar pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"(Dijerat Pasal) 338 Juncto Pasal 340 dan UU Perlindungan anak," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.

Pantauan terkini di lokasi TKP pembunuhan 4 orang anak oleh ayahnya sendiri, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pantauan terkini di lokasi TKP pembunuhan 4 orang anak oleh ayahnya sendiri, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Keputusan untuk menetapkan Panca sebagai tersangka, kata Bintoro, diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Di mana, penyidik telah memintai keterangan dari 12 saksi.

Selain itu, polisi juga telah menyita handphone hingga laptop yang digunakan Panca untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian hingga saat dirinya cekcok dengan istrinya, Devnisa.

Panca membunuh 4 anaknya dengan cara dibekap. Pembunuhan itu dilakukan mulai dari anaknya yang paling kecil hingga tertua.

Media files:
01hh3yrncz61yrn8jqg6tktaqv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar