Search This Blog

3 Warga Aceh Ditangkap karena Bantu Pengungsi Rohingya Kabur ke Medan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Warga Aceh Ditangkap karena Bantu Pengungsi Rohingya Kabur ke Medan
Dec 9th 2023, 02:51, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto Foto: Dok. Istimewa

Polisi menggagalkan aksi enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menjelaskan mereka kabur dengan dibantu tiga warga Aceh berinisial RM (50), HU (41), dan DA (25).

Ia membeberkan, insiden ini terjadi pada Kamis (7/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka mencoba keluar dari tempat pengungsian dengan melompati pagar di belakang eks Kantor Imigrasi dan mengendap-endap di area persawahan.

Kemudian mereka dijemput oleh ketiga warga Aceh tersebut dengan menggunakan mobil menuju GOR Unimal di Desa Uteunkot. Dari sana, para pengungsi Rohingya itu dijemput bus PMTOH untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

"Pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH, tapi alhamdulillah kami berhasil gagalkan," ucap Henki kepada kumparan, Jumat (8/12).

Tiga Warga Aceh Ditangkap

Henki menuturkan tiga warga Aceh yang membantu para pengungsi itu kabur akhirnya ditangkap. Kepada polisi, ketiganya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput para warga asing tersebut.

"Mereka disuruh KH ini saat ini masih DPO. Mereka dijanjikan akan diberikan uang Rp300 ribu setiap satu orang imigran yang dibawa kabur," jelasnya.

Selain menangkap ketiganya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, 3 Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta yang merupakan modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," tandasnya.

Media files:
01hh5f0wjweyxa7gpjhnxf9a07.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar