Search This Blog

Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Baru Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Lagi?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Baru Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Lagi?
Nov 18th 2023, 12:54, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa
Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri terus menelusuri jejak jaringan narkoba internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama. Sejumlah nama calon tersangka baru yang terlibat pun diklaim telah dikantongi.

"Sudah ada nama-nama di meja saya. Tinggal dikembangkan saja. Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/11).

Saat disinggung soal adanya keterlibatan selebgram lain dalam perkara ini, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya itu enggan membeberkannya.

"Pokoknya ada aja deh. Pokoknya ada. Nanti heboh, pasti heboh," ungkapnya.

Kendala Tangkap Fredy Pratama

Dirtipidnarkoba Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa usai konferensi pers di lapangan Bhayangkara, Selasa (12/9/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirtipidnarkoba Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa usai konferensi pers di lapangan Bhayangkara, Selasa (12/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Di sisi lain, penyidik sendiri masih berupa untuk melakukan pengejaran terhadap Fredy Pratama. Saat ini, dia diduga berada di Thailand.

"(Fredy Pratama) Masih di Thailand. (Kendala menangkap Fredy) mertuanya bandar, gembong narkoba, susah," ujarnya.

Sejauh ini dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap dua selebgram, Adelia Putri Salma dan Nur Utami. Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Keduanya diduga terlibat dalam pencucian uang hasil penjualan narkoba. Adelia merupakan istri seorang bandar narkoba di jaringan Fredy, sedangkan Nur merupakan istri kaki tangan Fredy.

Media files:
01hb5ad8cfy5ta55v404zmv959.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar