Oct 14th 2023, 21:29, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Tanggamus - Seorang pria diamankan polisi lantaran menyiram air keras kepada mantan bosnya sendiri di Pekon Tangkit Serdang.
Pria itu berinisial An (45). Ia ditangkap usai menyiram air keras terhadap korban Sr (50) pada Kamis (28/9) lalu.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengatakan pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Menurut Ori, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada pada Kamis 12 Oktober 2023, malam tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Ori menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/9). Saat itu listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam (nyepret sekring). Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.
Namun, tak lama kemudian listrik padam kembali. Sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang pria yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen.
Cairan itu mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Saat itu juga handphone korban dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," jelasnya.
Ori menuturkan berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban yang merupakan mantan bosnya.
Pasalnya, pelaku yang pernah menjadi anak buah korban sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban, sehingga ia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
"Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidananya, 7 tahun penjara. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar